KPK: Rp50 Triliun Tagihan Pajak Hangus 2011
VIVAnews- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai potensi tagihan pajak hangus tahun ini sebesar Rp50 triliun. Menurut KPK, tahun lalu saja, setidaknya Rp2 triliun tagihan pajak telah hangus. "Ini perlu dicegah," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 6 Mei 2011
Bibit juga menyampaikan, KPK telah berhasil mengamankan uang negara agar tidak masuk ke kantong lain. "Dari sektor minyak dan gas yang paling banyak," kata Bibit.
Menurut dia, dari sektor minyak dan gas, KPK setidaknya telah mengamankan Rp3,5 triliun. Selain itu, KPK juga menyelamatkan pengadaan aset di beberapa kementerian, nilainya sekitar Rp3,5 triliun.
Bibit menambahkan, dari sektor minyak dan gas juga ada tambahan dana abandonment senilai US$174 juta. Abandonment merupakan sejumlah dana yang harus disediakan kontraktor kontrak kerja sama untuk membongkar fasilitas operasi perminyakan saat akan meninggalkan wilayah kerja yang akan ditutup. "Kemudian fee bank sekitar Rp300 miliar kita amankan dari 6 provinsi," kata Bibit.
KPK mengklaim, dari dana penindakan tersebut, ada uang pengganti sekitar Rp899 miliar. "Gratifikasi hanya sekitar Rp12 miliar yang berhasil dikembalikan KPK," kata dia. Selanjutnya KPK akan membangun pusat pelaporan gratifikasi di daerah maupun di kementerian.