Importir Film Baru Mengantri Izin

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Rabu, 22 Juni 2011

Importir Film Baru Mengantri Izin

VIVAnews- Pemerintah menyatakan tinggal 2 importir film yang belum dapat melakukan kegiatan impor film. Saat ini banyak perusahaan baru yang mendaftar sebagai importir film dan menunggu izin dari Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan semua perusahaan importir film sudah dapat melaksanakan kegiatan impor, namun masalahnya mereka mau atau tidak melakukannya.

"Tinggal dua (perusahaan importir film) yang tidak bisa impor. Yang lain impor semua tinggal mereka mau atau tidak," kata Agung di Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu, 22 Juni 2011 malam.

Agung menjelaskan saat ini kurang lebih ada sembilan importir film sudah dapat mengimpor film. Banyak perusahaan baru yang mendaftar sebagai importir film. Perusahaan itu masih diproses Ditjen Bea Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Ia menjelaskan tidak semua perusahaan mendapatkan NIK karena ditakutkan para perusahaan yang mendaftar merupakan pemain lama.

"Jika pengirimnya sama tidak bisa, kan kita mengecek tak hanya perusahaan, tapi juga direksinya" ujarnya.

Seperti diketahui, keran impor film asing terbuka kembali setelah satu importir bermasalah membayar pokok tagihannya sekitar Rp9 miliar. Sebelumnya Kementerian Keuangan mengatakan kekurangan tambahan bea masuk yang harus dibayarkan importir film asing selama dua tahun terakhir mencapai Rp30 miliar, berasal 1.759 copy film. Namun tambahan kekurangan itu belum termasuk denda yang harus dibayar antara 100-1.000 persen.

Pemerintah juga merevisi pajak atas royalti yang sifatnya ad valorem (persentase) diubah menjadi bea masuk spesifik yaitu Rp21-22 ribu per menit setiap copy film. Namun perubahan ini tak hanya membuat film Hollywood tayang di bioskop tanah air, tapi juga menggeliatkan perfilman nasional dengan mencetak para pengusaha baru.

Sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan dari 498 kota di Indonesia, sebanyak 433 kota belum memiliki bioskop hingga saaat ini. Jumlah bioskop yang mencapai 600 buah, 500 diantaranya dimiliki satu kelompok perusahaan. Sementara kelompok usaha lain menguasai 70 bioskop dan sisanya dimiliki perusahaan berbeda.

Menkeu juga mengimbau masyarakat agar tidak memikirkan jangka pendek semata seperti mengedepankan keinginan untuk menonton fim lalu  mengabaikan aturan negara seperti kewajiban untuk membayar pajak dan bea masuk. "Jangan kemudian kita jadi menghalalkan apa yang kita inginkan," kata Agus. (eh)

Kerja di rumah

Popular Posts