Bank Mega Batal Bangun 70 Kantor Cabang
VIVAnews - Bank Mega batal membangun 70 kantor cabang baru tahun ini akibat sanksi dari Bank Indonesia. Tadinya, Bank Mega akan membuka 75 cabang baru, namun baru lima yang terealisasi sebelum muncul larangan dari BI.
"Kita kan rencananya membuka 75 kantor cabang, tapi baru buka lima cabang lalu berhenti" ujar Direktur Utama Bank Mega JB Kendarto seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu 22 Juni 2011.
Menurutnya sanksi BI itu sedikit mengganggu Bank Mega karena mengurangi dana pihak ketiga akibat tidak bisa membuka produk deposito on call atau dapat ditarik sewaktu-waktu. Larangan pembukaan cabang baru juga membuat kredit Bank Mega menjadi berkurang.
"Ini mengurangi pemberian jasa Bank Mega lainnya" ujarnya.
Meski dijatuhi sanksi, Kendarto mengaku target Bank Mega tidak terganggu karena masih dapat memanfaatkan cabang yang ada. Namun kemampuan Bank Mega menjadi berkurang. Target kredit Bank Mega seharusnya Rp32 triliun, namun saat ini menjadi Rp23 triliun.
"Pembiayaan UKM akhirnya tak bisa melayani daerah tertentu, namun daerah yang sudah ada" ujar Kendarto.
Seperti diketahui salah satu sanksi yang dijatuhkan BI kepada Bank Mega yaitu larangan pembukaan cabang baru dan menghentikan produk deposito on call selama 1 tahun. Bank Mega juga diperintahkan membentuk escrow account senilai dana Elnusa dan Pemkab Batubara. Dana Elnusa yang dibobol sebesar Rp111 miliar dan dan Pemkab Batubara senilai Rp80 miliar. (ren)