Pemerintah-DPR Belum Kompak Divestasi Newmont
VIVAnews - Sikap Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang berkukuh agar pemerintah pusat mengambil alih sisa divestasi saham 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dikecam anggota Komisi XI DPR.
Anggota DPR Fraksi PDIP, Maruarar Sirait mengatakan, tindakan Menkeu jangan sampai menabrak rambu-rambu aturan yang sudah ditetapkan. "Kami dari partai oposisi jelas tidak ingin ada cacat prosedural dalam persoalan ini," kata Maruarar di Jakarta, Jumat 27 Mei 2011.
Anggota Komisi XI FPDIP lainnya, Arif Budimanta menyebutkan, Menkeu tidak mampu menyajikan perspektif secara holistik terkait keinginan berinvestasi di saham Newmont. "Kita tahu, Kemenkeu itu didukung banyak doktor untuk bisa memberikan perspektif mengenai potensi peningkatan penerimaan negara dari investasi yang dikeluarkan. Kalau kita mau ambil kredit dari bank saja, harus ada analisis mendalam dulu. Ini kan uang negara yang dipakai untuk beli saham perusahaan asing, lantas di mana rasional itu?" kata Arif.
Sementara itu, anggota Komisi XI lainnya, Harry Azhar Azis, menyatakan sejauh ini tak ada titik temu antara sikap pemerintah pusat dan DPR. "Kalau Pemerintah tetap menganggap tak harus ada persetujuan terlebih dulu, sedangkan kita di DPR menganggap tetap harus ada persetujuan. Ini artinya tidak ada titik temu, maka kita seperti jalan masing-masing," cetusnya.
Kendati Menkeu berkukuh bahwa PIP bertujuan mulia dalam melakukan pembelian sisa saham divestasi Newmont. Namun, anggota dewan juga tetap pada sikap sebelumnya yang mempertanyakan tentang pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat karena tak meminta restu terlebih dahulu kepada DPR. Pasalnya, ini sama halnya Pemerintah telah melanggar kewenangan DPR dalam hak budgeting anggaran negara.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasi menambahkan, dalam pertimbangan investasi harus memperhatikan dua aspek yakni yuridis serta pertimbangan keuntungan dari sisi ekonomi. (eh)