Menkeu: Kuota BBM Subsidi Tak Boleh Bertambah

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Selasa, 31 Mei 2011

Menkeu: Kuota BBM Subsidi Tak Boleh Bertambah

VIVAnews - Beratnya anggaran tampaknya mulai menjadi perhatian para petinggi pemerintah. Kementerian Keuangan secara tegas menolak usulan agar pemerintah menambah kuota volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan prognosa kuota BBM bersubsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2011 mengalami perubahan angka. Dari kuota sebelumnya sebesar 38,59 juta menjadi 40,2 juta kiloliter (KL).

"Kami harus jaga untuk hidup dan melaksanakan anggaran yang ada, jangan sampai lebih 38,6 juta KL," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2011.

Menurut Agus, pihaknya sangat berharap agar kuota BBM bersubsidi tidak akan bertambah. Bahkan, dia meminta agar kementerian dan lembaga berupaya untuk melaksanakan anggaran yang ada dan disiplin dengan alokasi yang disediakan.

"Kami tentu fokusnya adalah ingin menjaga supaya tidak terlampaui," kata dia.

Terkait rencana pelaksanaan uji coba pembatasan BBM bersubsidi menggunakan sistem kendali Radio Frequency Identification (RFID) kepada 500 angkutan kota rute Kampung Melayu-Senin pada 1 Juli 2011, Kemenkeu mengapresiasi rencana tersebut.

Kemenkeu berharap pembatasan BBM ini bisa membuat anggaran pemerintah untuk BBM bersubsidi dapat tepat sasaran. "Ini masih uji coba dan kami mendukung penuh prosesnya. Tentu ini sebuah alternatif," katanya.

Namun, Agus mengungkapkan, pemerintah hingga kini masih terus menggodok metode paling efektif untuk mencegah bobolnya kuota volume BBM bersubsidi. Pembicaraan dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bawah koordinasi menteri koordinator bidang perekonomian. 

Mengenai usulan beberapa pihak agar pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, Menkeu menjelaskan, hal tersebut memang dimungkinkan untuk ditempuh sesuai dengan Undang-Undang APBN. Namun, tidak diungkapkan apakah opsi tersebut akan ditempuh oleh pemerintah. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts