Menkeu Bantah Intervensi Asing Soal Newmont

VIVAnews - Pemerintah membantah pembelian saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar tujuh persen atas dasar tekanan atau intervensi pihak asing, khususnya Amerika Serikat.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menolak dengan tegas mengenai banyaknya pihak yang menduga bahwa keputusan pemerintah membeli saham Newmont atas dasar intervensi atau tekanan dari pihak luar, baik asing maupun domestik.
"Saya menyampaikan, sama sekali tidak betul kalau ada yang menduga ada bentuk-bentuk intervensi dari pihak mana pun, khususnya asing maupun domestik," kata Agus di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Jakarta, Senin 9 Mei 2011.
Agus menjamin integritas dan profesionalisme dari keputusan yang diambil pemerintah tersebut.
Sementara itu, terkait keinginan Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat untuk bertemu dengan Kementerian Keuangan guna membicarakan porsi tujuh persen saham yang telah dibeli pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP), menurut Menkeu, pertemuan tersebut awalnya memang akan dilakukan.
"Saat ini, pemerintah bersama pemegang saham nasional akan melakukan konsolidasi untuk menyamakan visi guna menciptakan nilai yang terbaik bagi Newmont," ujar Agus.
Kementerian Keuangan menilai pembelian saham tujuh persen itu untuk menjaga hak-hak negara sebagai upaya menciptakan nilai, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan menjaga kepentingan negara, seperti misalnya pembayaran pajak.
Proses pembelian saham ini, Agus menambahkan, juga diharapkan dapat mencegah Newmont --sebagai perusahaan besar-- melupakan prinsip khusus, misalnya melakukan hal-hal yang tidak efisien, berisiko, dan tidak menjaga lingkungan.
Disinggung mengenai Newmont yang tidak membayar royalti sesuai ketentuan, Menkeu menuturkan, "Itu belum lihat, nanti kami lihat."
Sebelumnya, Newmont Nusa Tenggara sudah menyetorkan seluruh kewajiban keuangan perusahaan kepada pemerintah Indonesia sebesar Rp1,36 triliun pada kuartal I-2011.
Kewajiban setoran keuangan yang selama ini dibayarkan kepada pemerintah itu berupa pajak, non-pajak, dan royalti sesuai dengan ketentuan kontrak karya.
“Newmont selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan," kata Manager Senior Hubungan Eksternal PT Newmont Nusa Tenggara, Arif Perdanakusumah, dalam siaran pers yang diterima VIVAnews.com, pekan lalu. (art)