Ini Modus Penjualan BBM Ilegal

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Minggu, 29 Mei 2011

Ini Modus Penjualan BBM Ilegal

VIVAnews - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas  terus melakukan pengawasan dan menyisir stasiun pengisian bahan bakar umum  untuk mengantisipasi terjadinya penjualan bahan bakar minyak bersubsidi tidak sesuai peruntukkan (ilegal) yang marak belakang ini.

Namun BPH Migas menegaskan, sebetulnya modus penjualan BBM ilegal tidak hanya terjadi di SPBU-SPBU, tapi juga dilakukan di instansi pemerintah maupun swasta.

Menurut Anggota Komite BPH Migas, Adi Subagyo saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Senin 30 Mei 2011, ada dua modus penjualan BBM ilegal yang sampai saat ini masih juga sering terjadi, meski sudah dilakukan tindakan atau pemberian sanksi. Pertama, pembelian BBM bersubdisi yang dilakukan dengan menggunakan wadah penampungan minyak (jerigen) atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. "Biasanya, itu dilakukan ada kerja sama oknum operasional SPBU dengan pengecer," ujarnya.

Kedua, penjualan BBM yang dilakukan oknum yang menjual jatah bahan bakar yang diterima instansinya kepada industri atau masyarakat dengan harga di bawah standar. "Jadi, mestinya BBM itu dijual atau diperuntukkan kepada anggota instansi tersebut, tapi malah disalurkan atau dijual kepada industri dan masyarakat dengan harga di bawah pasar," ujar Adi.

Sebelumnya, pengusaha SPBU yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi atau Hiswana Migas berharap BPH Migas menindak tegas penjual bahan bakar minyak bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan. "Jadi, jangan hanya oknum pengelola SPBU yang dikenai sanksi, tapi para pengusaha eceran BBM juga mesti ditindak," kata Ketua Umum Hiswana Migas, Eri Purnomohadi, saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta.

Menurut Eri, timbulnya tindakan menjual BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan dan secara ilegal tersebut diduga didorong aksi para pengecer yang mengiming-imingi keuntungan besar atau mengajak kerja sama dengan manajemen SPBU yang nakal. "Tentunya, kalau ingin ditindak harus sampai ke akar-akarnya, jangan pilih-pilih," ujarnya.

Dia menambahkan, semestinya BPH Migas atau PT Pertamina menempatkan orang di setiap SPBU untuk mengawasi penjualan BBM yang menggunakan jerigen atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. (umi)

Kerja di rumah

Popular Posts