Elnusa Bantah Tempatkan Deposito On Call

VIVAnews - PT Elnusa Tbk membantah dana yang ditempatkan di PT Bank Mega Tbk merupakan deposito 'on call' atau bisa ditarik sewaktu-waktu. Elnusa memiliki bukti penempatan dana deposito berjangka dan hanya pernah ditarik selama satu kali sebesar Rp50 miliar.
Direktur Utama Elnusa, Suharyanto, mengatakan awalnya deposito ditempatkan sebesar Rp161 miliar di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi. Bukti itu berupa penawaran penempatan dalam bentuk deposito berjangka dengan bunga sekitar 7,25-8 persen tergantung jangka waktu.
Bukti lainnya adalah surat perintah penempatan deposito berjangka senilai Rp161 miliar milik Elnusa pada Bank Mega Cabang Jababeka sejak 7 September 2009.
"Buktinya ada surat perintah dari Elnusa dan lima lembar surat advis deposito berjangka antara satu hingga tiga bulan," ujar Suharyanto di Jakarta, Kamis, 5 Mei 2011.
Ia menegaskan, seluruh penempatan dana deposito berjangka dilengkapi dokumen yang ditandatangani pejabat berwenang Elnusa maupun Bank Mega Cabang Jababeka. Penempatan dana deposito berjangka pertama sebesar Rp50 miliar pada 7 September 2009 jangka waktu 91 hari (3 bulan) dengan bunga 7,75 persen.
Penempatan kedua Rp50 miliar dengan jangka waktu dan bunga yang sama pada 29 September 2009. Sedangkan penyimpanan ketiga Rp40 miliar dalam jangka waktu 90 hari dengan bunga 8 persen pada 19 November 2009.
Penempatan keempat Rp11 miliar dalam waktu 30 hari dengan bunga 7 persen pada 14 April 2010 dan deposito sebesar Rp10 miliar dalam jangka waktu 94 hari dengan bunga 7 persen pada 16 Juli 2010.
Berdasarkan dokumen, Elnusa hanya melakukan sekali penarikan dana deposito berjangka senilai Rp50 miliar pada 5 Maret 2010, sehingga tersisa dana seharusnya sebesar Rp111 miliar.
"Saat itu, Elnusa tidak pernah lagi mencairkan dana deposito berjangka," tutur Suharyanto.
Sebelumnya, pihak Bank Mega menyatakan Elnusa menyimpan dana deposito dalam bentuk "on call" yang bisa dicairkan setiap saat.
Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka dugaan pembobolan dana deposito PT Elnusa senilai Rp111 miliar yang melibatkan Direktur Keuangan PT Elnusa SN alias Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direktur Utama PT Discovery berinisial ICL, Komisaris PT Har berinisial HG, otak pelaku berinisial RL, dan staf PT Har berinisial TZS.
Para tersangka membagikan 20 persen dari dana hasil pembobolan deposito Elnusa, sedangkan sisanya sebesar 80 persen digunakan untuk investasi saham. (art)