BPH Migas Mulai Razia SPBU
VIVAnews - Maraknya penjualan bahan bakar minyak secara ilegal setiap harinya di Lampung membuat tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPH-Migas menyisir SPBU-SPBU di Lampung. Hasilnya, BPH Migas menemukan sejumlah pelanggaran.
Kepala BPH-Migas, Tubagus Haryono, menjelaskan tim BPH-Migas mulai Senin 24 Mei 2011 mulai mengawasi dan menyisir SPBU setelah mendeteksi terjadinya puluhan kali penjualan BBM subsidi secara ilegal di Lampung.
"Tim mendapatkan SPBU Pertamina PASTI PAS No. 2434112 yang berlokasi di Jalan Negara No.10 Lampung Tengah pemilik PT. Megasindo Pratama menjual BBM bersubsidi solar dan Premium secara ilegal," kata Tubagus Haryono dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews.com.
Tim BPH-Migas juga menemui kendaraan bak terbuka yang membeli melalui jerigen kapasitas 30 liter per jerigen sebanyak 60 jerigen untuk dijual lagi kepada pengecer dengan harga Rp6.500 per liter.
Tubagus selaku Kepala BPH Migas langsung koordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah untuk menahan kendaraan beserta jerigen yang telah berisi BBM subsidi tersebut. Selain itu, BPH Migas juga menemukan 1 angkutan umum perkotaan yang telah berubah fungsi.
"Pelaku sempat melarikan diri, karena itu kami minta bantuan polres untuk mencarinya sesuai STNK-nya dan akhirnya tadi sore berhasil ditahan untuk diproses," ucapnya.
BPH Migas menyesalkan, saat tim BPH Migas datang ke TKP, pengawas SPBU tengah tidur siang. Hal itu menyebabkan pembelian yang tidak terarah hingga yang pegang selang bukan lagi operator melainkan pembeli.
"Saat ini SPBU sudah diberi garis polisi dan ditutup oleh General Manager Pertamina Region II," ucapnya.