BPH Migas: Ada 159 Kasus Penjualan BBM Ilegal
VIVAnews - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengungkapkan bahwa hingga Mei ini tercatat terjadi 159 kasus penjualan bahan bakar minyak bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukkan atau ilegal.
"Semua kasus itu sudah dilaporkan dan saat ini sedang ditangani pihak kepolisian," ujar Anggota Komite BPH Migas, Adi Subagyo saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Selasa 31 Mei 2011.
Adi menuturkan, dari 159 kasus tersebut terdapat 96 kasus yang sedang dalam tahap penyidikan kepolisian, 56 berkasnya sudah lengkap (P21), dan tujuh kasus sudah disidangkan. "Nah, dari tujuh itu sudah ada yang dikenai sanksi penutupan SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum)," kata dia.
Dia menambahkan, dari 159 kasus yang berhasil ditemukan BPH Migas diperkirakan terjadi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. "Angka pastinya saya belum bisa jawab, tapi miliaran," tutur Adi.
Sementara itu, sepanjang tahun lalu setidaknya terdapat 600 kasus penyelewengan BBM bersubsidi.
Sebelumnya, Adi mengakui, ada dua modus penjualan BBM ilegal yang sampai saat ini masih juga sering terjadi, meski sudah dilakukan tindakan atau pemberian sanksi.
Pertama, pembelian BBM bersubdisi yang dilakukan dengan menggunakan wadah penampungan minyak (jerigen) atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. "Biasanya, itu dilakukan ada kerja sama oknum operasional SPBU dengan pengecer," ujarnya.
Kedua, penjualan BBM yang dilakukan oknum yang menjual jatah bahan bakar yang diterima instansinya kepada industri atau masyarakat dengan harga di bawah standar.
"Jadi, mestinya BBM itu dijual atau diperuntukkan kepada anggota instansi tersebut, tapi malah disalurkan atau dijual kepada industri dan masyarakat dengan harga di bawah pasar," ujar Adi.