BI Kaji Sanksi untuk Bank Mega

VIVAnews - Brankas Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi, kembali bobol. Kali ini, dana yang dijebol senilai Rp80 miliar, milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Pembobolan dana sebelumnya milik PT Elnusa Tbk senilai Rp111 miliar, yang juga disimpan di bank dan kantor cabang yang sama, Bank Mega Jababeka.
Menurut Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI), Difi A Johansyah, bank sentral saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam tentang kejadian yang kembali menimpa bank milik Chairul Tanjung itu. "Apa yang membuat bank ini sampai dua kali mengalami pembobolan," ujar dia saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Selasa 10 Mei 2011.
Namun, ketika ditanya apakah Bank Mega akan diberikan sanksi seperti yang diterapkan kepada Citibank, ia hanya mengatakan belum bisa menentukannya saat ini. "Ya, lihat saja nanti, karena BI masih mengkajinya," tutur Difi yang tidak memberikan target kapan sanksi itu dikeluarkan.
Difi berjanji, pihaknya akan mengumumkan bila sudah ada penemuan dan keputusan atas investigasi yang dilakukan BI bersama pihak-pihak atau instansi terkait lainnya. "Termasuk, apakah ada sanksi atau tidak atas kejadian kali kedua yang menimpa Bank Mega," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi, kembali dibobol Rp80 miliar setelah sebelumnya dibobol Rp111 miliar. Namun, dana yang dibobol itu kali ini milik kas daerah milik pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad, kasus itu terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kejaksaan Agung mengembangkan kasus dana Elnusa yang dibobol lewat Bank Mega Jababeka sebelumnya sebanyak Rp111 miliar.
"Kejagung telah menahan dua pejabat Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Mereka adalah Kepala Pengelola Keuangan Daerah Yos Rauke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan," ujarnya saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Senin 9 Mei 2011.
Keduanya, kata dia, diduga mengorupsi kas daerah Batubara sebesar Rp80 miliar.
Noor memaparkan, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pihaknya mendapat informasi tentang pencairan dana kas daerah Kabupaten Batubara yang dilakukan secara ilegal. Dana dipindahkan dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi sebesar Rp80 miliar. (art)