Nasabah Tewas, BI Panggil Citibank

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 01 April 2011

Nasabah Tewas, BI Panggil Citibank

VIVAnews- Bank Indonesia memanggil Citibank terkait tewasnya nasabah untuk meminta penjelasan. Regulator perbankan itu meminta agar Citibank menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait kejadian itu.

"Hari ini Citibank dipanggil untuk menjelaskan dari versi mereka, namun BI juga meminta penjelasan secara tertulis," ujar Kepala Biro Humas BI Difi A Djohansyah kepada VIVAnews di Jakarta, Jumat, 1 April 2011.

Menurut Difi, Citibank harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Pasalnya bank tersebut yang merekrut pihak ketiga untuk penagih atau debt collector. BI juga meminta agar Citibank terbuka kepada publik. "Citibank harus menjelaskan kepada BI, aparat dan publik," ujarnya.

BI memang memperbolehkan bank menggunakan jasa ketiga untuk penagihan kredit. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran BI No.11/10/DADP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Dalam halaman 38 disebutkan penerbit kartu yang menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan penagihan transaksi kartu kredit dapat dilakukan jika, pertama, jika kualitas tagihan kartu kredit telah termasuk kolektibilitas diragukan atau macet.

Kedua, penagihan pihak lain dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum. Ketiga, dalam perjanjian kerjasama antara Penerbit dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausul tentang tanggungjawab Penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan pihak lain.

Menurut Difi yang harus bertanggung jawab adalah pimpinan bank tersebut, karena ia yang menugaskan debt collector. Dalam fit and proper test, pimpinan harus mengerti aturan yang dikeluarkan BI.
"Dalam ketentuan tersebut terdapat kode etik, jangan menggunakan kekerasan, itu yang harus diperhatikan bank," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Country Corporate Affairs Citi Indonesia Head Ditta Amahorseya mengatakan Citibank memiliki dan mematuhi kode etik yang ketat sehubungan dengan proses penagihan utang. Menurutnya, seluruh karyawan agensi yang mewakili Citibank dituntut untuk mematuhinya di setiap interaksi dengan nasabah.

"Kami bekerja sama dengan polisi dalam proses penyidikan ini, untuk melihat apakah karyawan agensi kami mematuhi kode etik kami," ujarnya kepada VIVAnews, di Jakarta, Jumat, 1 April 2011.

Seperti diketahui, sorotan mengenai debt collector kembali muncul setelah adanya kasus nasabah Citibank, Irzen Octa yang meninggal dunia di halaman Menara Jamsostek, setelah mempertanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak hingga Rp100 juta.

Menurut korban, tagihan kartu kreditnya semula hanya Rp48 juta. Tidak mendapat penjelasan mengenai hal itu, korban justru dibawa ke ruang bagian penagihan dan dipaksa oleh tiga tersangka untuk membayar. Tiga orang ditetapkan jadi tersangka. (SJ)

Related Posts:

Kerja di rumah

Popular Posts