Citibank Hentikan Penagihan Irzen Octa
VIVAnews - Citibank akan menghentikan penagihan utang kepada Irzen Octa dan akan mengganti semua kerugian itu. Irzen merupakan nasabah Citibank yang utangnya membengkak dari Rp48 juta menjadi Rp100 juta. Saat menanyakan pembengkakan pada penagih utang alias debt collector, bukan kejelasan yang didapat, melainkan kematian.
Vice President Customer Care Citibank, Hotman Simbolon, mengatakan, Citibank berjanji tak akan menagih semua kewajiban Octa. "Kami tidak akan menagih utang almarhum," kata Hotman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 6 April 2011. Citibank juga mengaku telah mengunjungi keluarga Irzen untuk menyampaikan rasa duka yang terdalam.
Hotman mengatakan, mekanisme penggunaan debt collector telah melalui berbagai penyaringan. Nama perusahaan penagih utangnya harus jelas, dan si penagih utangnya harus melalui pelatihan terlebih dulu. "Lalu, baru kami memberi surat kuasa penagihan utang," katanya.
Sementara itu, mengenai pembobolan dana nasabah yang dilakukan karyawannya, Malinda Dee alias Inong Melinda, Hotman mengatakan, Citibank akan mengganti kerugian seluruhnya. "Ini sebagai komitmen dan tanggung jawab kami," kata Hotman.
Hingga saat ini, dana penggantian belum ditransfer ke rekening nasabah. Dana baru dikirim setelah ada keputusan kepolisian. "Audit masih terus berjalan," katanya.
Malinda sendiri, menurut Hotman, mengelola 236 akun, dengan jumlah tabungan rata-rata Rp500 juta per akun. "Yang melapor baru tiga orang," katanya.
Dia menambahkan, terungkapnya kasus Citibank ini menjadi preseden buruk bagi industri perbankan. Karena, perbankan adalah industri kepercayaan. "Ini artinya nasabah tak mau kehilangan uang," katanya. Mengenai proses hukum pada Malinda, pihak Citibank, mendukung sepenuhnya kepada kepolisian. (SJ)