BUMN Bantu Taspen Cairkan Dana di Mandiri

VIVAnews - PT Taspen (Persero) meminta bantuan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar PT Bank Mandiri Tbk segera mencairkan dana deposito yang disimpan perseroan senilai Rp110 miliar di bank tersebut. Sebab, dana yang diduga dibobol pelaku berinisial AF tersebut adalah hak para pegawai negeri sipil (PNS).
"Kami meminta bantuan kepada Kementerian BUMN, khususnya Menteri BUMN, agar dana tersebut bisa cepat dicairkan Bank Mandiri," ujar Sekretaris Perusahaan Taspen, Faisal Rachman, ketika dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Selasa 19 April 2011.
Faisal menuturkan, upaya tersebut ditempuh perseroan karena Kementerian BUMN adalah pemegang saham Taspen maupun Bank Mandiri. "Mudahan-mudahan, jadi lebih mudah dan cepat selesai," tuturnya.
Bahkan, dia melanjutkan, penanganan dana Taspen di Bank Mandiri yang masih dalam audit investigasi oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bisa terus dilanjutkan atas petunjuk dari Kementerian BUMN sebagai pemegang saham. "BPKP hanya melapor ke pemegang saham," ujar Faisal.
Untuk itu, Faisal menuturkan, perseroan hanya bisa menunggu kabar dari Kementerian BUMN atas investigasi yang dilakukan BPKP. "Kami cuma bisa berharap dan menanti kabar baik saja sampai saat ini," tuturnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Jasa Kementerian BUMN, Parikesit mengatakan bahwa pihak Taspen sudah melakukan koordinasi dengan pihak kementerian dalam pencairan dana deposito perseroan di Bank Mandiri.
"Sudah ada koordinasi dengan kami. Saat ini, sedang dalam proses penyelesaian," ujarnya dalam pesan singkatnya yang dikirimkan kepada VIVAnews.com.
Sebelumnya, dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Baharudin Djafar menjelaskan, tersangka AF, mantan kepala cabang Bank Mandiri, masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga membobol dana Taspen sebesar Rp110 miliar di Bank Mandiri.
Dalam pengungkapan pembobolan dana Taspen, polisi membekuk empat pelaku yang saat ini sudah divonis dan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan, Cipinang.
"Saat itu penyidik menetapkan DPO (daftar pencarian orang) terhadap AF, yang kini menjadi tersangka baru percobaan pembobolan dana kredit BNI," ujar dia, akhir Maret lalu.
Kasus pembobolan dana Taspen dilaporkan pihak Bank Mandiri pada April 2007. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyelamatkan dana Rp50 miliar. Total yang diselamatkan polisi Rp90 miliar, berikut aset.
Menurut Baharudin, modus pembobolan dana Taspen yang dilakukan AF dan pelaku lain adalah mendepositokan dana tersebut dan ditarik kembali ke cabang tertentu dengan nomer rekening penampung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 49 ayat 1 UU No. 10 tahun 1998 tentang tindak pidana perbankan dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (art)