BPK: Semester II, Negara Rugi Rp3,87 Triliun

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian dan kekurangan penerimaan negara selama semester II-2010 mencapai Rp3,87 triliun, dan US$156,43 juta. Potensi kerugian ini berasal dari 3.760 kasus yang merupakan hasil pemeriksanaan 734 objek pemeriksaan keuangan.
"Rincian objek pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan keuangan
sebanyak 159 objek yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Laporan Keuangan BUMN, dan Laporan Keuangan Badan Lainnya dengan cakupan meliputi neraca, dan laporan realisasi anggaran (LRA)," kata Ketua BPK Hadi Purnomo di Sidang Paripurna DPR, Gedung DPR Senayan, Jakarta, 5 April 2011.
Dari hasil pemeriksaan BPK ada temuan yang direkomendasikan BPK dengan tindak lanjut berimplikasi nilai rupiah, yaitu temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.
Data DPK menunjukkan, sebanyak 2.013 kasus diperkirakan telah merugikan negara dengan nilai Rp1,02 triliun, dan US$5,74 juta. Sementara potensi kerugian negara dari 526 kasus senilai Rp1,69 triliun, dan US$53,15 juta, serta kekurangan penerimaan mencapai Rp1,15 triliun, dan US$95,73 juta.
Dari temuan kerugian negara itu, senilai Rp104,01 miliar, dan USD10,50 juta telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa, dengan penyetoran ke kas negara atau daerah selama proses pemeriksaan.
Selain itu, BPK juga menemukan soal administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan yang direkomendasikan BPK dengan tindak lanjut antara lain berupa perbaikan SPI, atau tindakan administratif.
Dalam laporan IHPS II-2010, BPK melakukan penelaahan terhadap 734 objek pemeriksaaan tersebut dengan jumlah kasus mencapai 6.355 buah senilai Rp6,46 triliun dan US$156.43 juta.
Sementara rincian nilai neraca dari 159 objek pemeriksaan keuangan terdiri atas aset senilai Rp344,21 triliun, kewajiban Rp40,40 triliun, serta ekuitas senilai Rp303,81 triliun. Sementara laporan realisasi anggaran (LRA) dengan rincian pendapatan senilai Rp130,18 triliun, belanja senilai Rp135,23 triliun, dan pembiayaan neto (laba/rugi) senilai Rp22,27 triliun.
BPK juga memeriksa kinerja 147 objek pemeriksaan, dengan cakupan tak spesifik menunjuk nilai tertentu, dan pemeriksaan bertujuan tertentu (PDTT) meliputi 428 objek pemeriksaan, dengan cakupan pemeriksaan senilai Rp539,48 triliun.