BI: Stop Dulu Nasabah Kaya, Prosedur Standar

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) melarang sementara waktu penghimpunan dana nasabah kaya Citibank melalui produk Citigold. Langkah itu merupakan prosedur standar yang dilakukan BI jika terdapat produk perbankan yang bermasalah.
Menurut Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah, prosedur standar BI itu dilakukan untuk melakukan cease and desist order (CDO). CDO adalah perintah yang dikeluarkan otoritas perbankan untuk melakukan pembinaan terhadap bank guna perbaikan terhadap kegiatan operasionalnya, setelah melakukan pertimbangan berbagai pihak. Hal itu dilakukan agar pemeriksaan kasus tersebut bisa lebih fokus.
"Pada saat Citibank melaporkan ke BI, kami larang Citibank menggaet nasabah Citigold," ujar dia kepada VIVAnews.com di Jakarta, Kamis, 7 April 2011.
BI, menurut Difi, mempercepat pemeriksaan terhadap bank asing terbesar itu. Namun, BI tidak bisa memeriksa rekening nasabah yang bermasalah, karena itu merupakan hak aparat hukum serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BI pun memeriksa pengawasan internal dan manajemen risiko Citibank. Meski demikian, dia tidak bisa mengatakan hingga kapan penghentian penghimpunan nasabah baru Citigold itu.
"Jangan terlalu lama juga. Ini dilakukan untuk konsolidasi terkait keperluan pemeriksaan, sehingga tidak meluas" ujarnya.
Seperti diketahui, dalam Rapat Kerja BI dengan Komisi XI, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan timbulnya permasalahan di Citibank terutama dipicu tidak diterapkannya pengawasan internal yang baik.
Hal itu tercermin dari tidak adanya supervisi atasan, tidak dijalankannya proses rotasi karyawan, dan tidak terdapat proses konfirmasi kepada nasabah. Peluang terjadinya fraud semakin terbuka dengan adanya kepercayaan nasabah kepada petugas bank yang berlebihan. Hal itu ditunjukkan nasabah dengan menyerahkan formulir kosong untuk transfer/pindah buku/tarik tunai yang telah ditandatangani.
Terhadap penyimpangan tersebut, BI melakukan melakukan beberapa tindakan supervisi, antara lain memanggil chief country officer dan pejabat terkait, dan menyampaikan surat pembinaan kepada bank untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"BI juga melakukan perbaikan internal kontrol bank dengan menghentikan penghimpunan nasabah baru citigold," kata Darmin.
Sorotan terhadap Citibank mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan penggelapan dana nasabah sekitar Rp17 miliar oleh mantan Relationship Manager Citibank, Inong Malinda atau Melinda Dee. Dia diduga mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap slip transfer penarikan dana pada beberapa rekening nasabahnya. (art)