Bapepam-LK Tak Bisa Telusuri Rekening Malinda

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan rekening milik Inong Malinda atau Melinda Dee disimpan di delapan bank dan dua asuransi.
Kepala PPATK, Yunus Husein, mengatakan, PPATK bisa menghentikan transaksi dari delapan bank yang disebutkan dengan tiga cara sesuai ketentuan pasal 26, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yakni terkait transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Lalu, bagaimana dengan rekening asuransinya? Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Isa Rahmatarwata, mengatakan, kewenangan itu ada pada PPATK.
"Jadi, sebaiknya merujuk pada keterangan Pak Yunus Husein (ketua PPATK) saja," ujar Isa ketika dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Rabu 13 April 2011.
Menurut dia, Biro Perasuransian Bapepam-LK tidak berwenang menelusuri aliran rekening Malinda di perusahaan asuransi. Kalaupun ada laporan transaksi mencurigakan, informasi itu akan disampaikan PPATK.
Ditanya apakah PPATK juga meminta data dari Biro Perasuransian Bapepam-LK untuk menelusuri aliran rekening Malinda di perusahaan asuransi, menurut Isa, permintaan itu tidak ada. "Mungkin PPATK tahu, karena bukan wewenang kami (Biro Perasuransian)," tuturnya.
Isa menjelaskan, Biro Perasuransian Bapepam-LK juga tidak mengumpulkan data-data mengenai transaksi Malinda tersebut.
Sebelumnya, Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri, Irjen Pol Arief Sulistyo mengatakan Malinda mengalirkan hasil penggelapan dana nasabah Citibank ke-30 rekening. Dari 30 rekening itu, menurut Arief, polisi menemukan aliran uang digunakan Malinda untuk membayar uang muka pembelian empat mobil mewahnya. Guna pengusutan kasus, Mabes Polri telah memblokir delapan rekening. (umi)