Soal Pengawas Pajak, Menkeu Menyerah

VIVAnews - Setelah melewati perdebatan yang panjang dan sengit, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo akhirnya menyerah dan memilih merevisi ketentuan mengenai Komisi Pengawas (Komwas) Perpajakan. Pemerintah juga menetapkan fokus pekerjaan Komwas Perpajakan selama tahun 2011. Fokusnya adalah dalam lingkup pajak bukan Bea Cukai.
"Melihat kondisi terakhir khususnya masalah pajak, kami ingin revisi Peraturan Menteri Keuangan dimana intinya akan dimasukan pasal bahwa Komwas Perpajakan kami minta sampai akhir tahun 2011 fokus tugasnya di bidang pajak," kata Agus Martowardojo dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2011.
Menurut Agus, pemerintah pada awalnya meyakini bahwa lingkup tugas Komwas Perpajakan adalah memberikan masukan dan rekomendasi kepada Menkeu dalam bidang perpajakan dan bea cukai.
Namun, ujar Agus, rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR meminta Menkeu merevisi PMK 133 Tahun 2010. Dan Menkeu setuju melakukan revisi terhadap peraturan tentang Komisi Pengawas Perpajakan itu.
Sebelumnya pembahasan soal Komisi Pengawas ini sempat memanaskan hubungan antara Menkeu dan Komisi Keuangan dan Perbankan. Bahkan Menkeu juga menantang anggota dewan untuk menguji masalah ini.
Menkeu kini menawarkan bahwa revisi akan dilakukan dalam bentuk dan substansi yang nantinya dikonsultasikan dengan komisi XI DPR. "Sehingga tujuan mulia yang ingin dijalankan tetap berjalan," katanya.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Edison Butaubun menyambut baik keputusan Menkeu tersebut. " Pada prinsipnya dalam perdebatan soal ini, komisi tidak pernah mempersoalkan Komwas Perpajakan dalam bidang Bea Cukai, namun yang dipersoalkan adalah pelaksanaan ketentuan Komwas itu."