Pegawai Kemenkeu Wajib Lapor Pajak Pribadi

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 04 Februari 2011

Pegawai Kemenkeu Wajib Lapor Pajak Pribadi

VIVAnews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) gencar menggelar kegiatan bersih-bersih aparatnya dari tindakan tidak terpuji. Saat ini, seluruh staf di Kemenkeu harus menyerahkan Laporan Pembayaran Pajak Pribadi (LP2P).

Kemenkeu juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan eselon satu untuk menyerahkan daftar nama pejabat yang harus menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Triger-nya kan, waktu itu kasus-kasus di bidang perpajakan tapi sekaligus menyangkut tidak hanya pejabat yang mengurus masalah pajak saja, tetapi pejabat di lingkungan Kemenkeu. Itu sebagai upaya kami untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum di kementerian," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Mulia P Nasution, di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Jumat 4 Februari 2011.

Mulia menuturkan, permintaan penyerahan LP2P dari seluruh staf Kemenkeu dilakukan karena semua pegawai di lembaganya saat ini sudah menjadi wajib pajak dan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Dengan LP2P tersebut, Kemenkeu akan menilai disiplin para pegawainya dengan melihat ada tidaknya keanehan dari kekayaan pegawainya yang bisa ditindaklanjuti kementerian.

"Misalnya, pengisian dengan tidak benar itu berlaku ketentuan undang-undang, kalau ada keanehan-keanehan, itu bisa ditindaklanjuti," kata Mulia seraya menambahkan pengenaan sanksi diberikan berjenjang mulai dari ringan, sedang, dan berat sesuai tingkat kesalahan.

Sementara itu, untuk pejabat yang wajib menyerakan LHKPN, Mulia mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan tersendiri. Pemeriksaan juga dilakukan aparat dari KPK.

Related Posts:

Kerja di rumah

Popular Posts