Sumbangan Bencana Bisa Jadi Pengurang Pajak

VIVAnews - Kabar baik bagi perusahaan yang aktif memberikan sumbangan untuk keperluan sosial. Mulai tahun ini, sumbangan perusahaan yang mencapai lima persen dari keuntungan akan dikeluarkan sebagai penghasilan kena pajak.
Namun, pemerintah membatasi sumbangan dari perusahaan tersebut hanya untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, olahraga, serta infrastruktur sosial.
"Masyarakat Indonesia atau perusahaan yang berpartisipasi dalam menyumbang terkait CSR (Corporate Social Responsibility) di bidang-bidang itu bisa memperoleh fasilitas tersebut," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2011.
Ketentuan mengenai sumbangan sebagai pengurang pajak tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2010 mengenai sumbangan penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, olahraga, dan infrastruktur sosial yang bisa dilakukan untuk pengurang pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Kemenkeu, Syarifudin Alsyah, menjelaskan, PP mengenai sumbangan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden pada 31 Desember 2010. "Terus terang peraturan ini ditunggu oleh masyarakat," katanya.
Syarifudin mengatakan, dasar hukum pelaksanaan PP tersebut adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), terutama pasal 6.
Pelaksanaan PP baru tersebut dijadwalkan sudah berlaku secara otomatis pada tahun ini. Artinya, perusahaan yang sudah melaksanakan kegiatan sumbangan pada bidang-bidang yang disetujui pemerintah pada 2010 bisa menggunakan ketentuan ini untuk memperoleh pengurangan pajak.
"Untuk PPh kan sifatnya tahunan. Maka, selama 2010 untuk bencana yang kemarin terjadi, perusahaan yang telah mengeluarkan biaya itu dapat dikeluarkan dari perhitungan rugi/laba perusahaan," kata Syarifudin.
Dia menambahkan, agar ketentuan tersebut bisa terlaksana dengan baik, pemerintah akan meminta pelaporan secara berkala dari pihak penerima sumbangan. Hal itu dilakukan agar penyaluran sumbangan dari perusahaan dilakukan dengan tepat.
Selain itu, sumbangan yang diberikan oleh perusahaan hanya dialamatkan kepada lembaga atau badan resmi yang diakui pemerintah. Untuk keperluan ini, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan kementerian teknis seperti Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta organisasi pembina olahraga.
"Kami harapkan profesionalisme dari penerima sumbangan, sehingga apa yang diberikan oleh penyumbang benar-benar dimanfaatkan oleh yang berhak," tuturnya.