Perpres Pembatasan Premium Keluar Akhir Maret

VIVAnews - Pemerintah menyatakan Peraturan Presiden mengenai penetapan pembatasan konsumsi bahan bakar nonsubsidi dapat terbit akhir Maret 2011.
"Rancangan aturan tersebut tengah disusun, dan pada akhir Januari akan dibahas dalam rapat antarkementerian," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutisna Prawira, dalam laman resmi Kementerian Energi, Selasa 18 Januari 2011.
Sutisna mengatakan, dalam Rapat Pleno Pengaturan BBM Bersubsidi, ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih dalam, seperti pembebanan pajak bahan bakar bermotor (PBBKB).
Pada harga jual eceran BBM tertentu, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2010 tentang APBN 2011, PBBKB ditetapkan 5 persen. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan penetapan PBBKB berada di pemerintah daerah.
Selain itu, untuk mempermudah pembatasan, pemerintah meminta PT Pertamina mulai menyiapkan marka jalur khusus menuju dispenser BBM bersubsidi. Marka ini seperti jalur e-toll yang digunakan untuk jalan tol. ”Supaya tidak terjadi salah jalur, maka dibuat tanda atau warna yang berbeda,” kata Dirjen Migas Kementerian Energi Evita Herawati Legowo. "Ini akan mempermudah para pengguna BBM subsidi dan nonsubsidi."
Sementara itu, pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) juga mendesak pemerintah secepatnya mengeluarkan Perpres pembatasan BBM. Ini supaya ada kepastian hukum bagi para pengusaha. "Pemerintah baru melakukan sosialisasi secara lisan," kata Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), Eri Purnomohadi saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 18 Januari 2011.
Menurut Eri, saat ini pengusaha menunggu surat dari pemerintah kapan dan berapa lama pembatasan BBM bersubsidi ini akan berjalan. Ia ingin Perpres yang rencananya terbit pada akhir Maret 2011 ini dipercepat.
Sedangkan pinjaman kredit dari pemerintah untuk investasi tambahan SPBU, menurut Eri juga belum ada kepastian. Hiswana telah mengirim surat kepada pemerintah mengenai keluhan para pengusaha, namun pemerintah belum merespon.
Dia mengatakan, 25 persen SPBU di Jabodetabek membutuhkan investasi tambahan guna melaksanakan program pembatasan BBM bersubsidi. "Yang siap baru 75 persen," katanya.