Pemerintah Tak Campuri Putusan Donggi-Senoro
VIVAnews - Pemerintah tidak akan ikut campur terkait putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan terjadi persekongkolan dalam proyek Donggi-Senoro oleh PT Pertamina (Persero) dan tiga pelaku usaha lainnya.
"Itu murni urusan bisnis. Masing-masing perusahaan terkena denda dengan total Rp31 miliar," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Herawati Legowo, di Jakarta, Kamis, 6 Januari 2011.
Dalam putusannya kemarin, Rabu, 5 Januari 2011, KPPU mengenakan denda kepada keempat pelaku usaha sebesar Rp31 miliar. Majelis Komisi yang dipimpin Nawir Messi menyebutkan telah terjadi pelanggaran dalam proses beauty contest proyek Donggi-Senoro.
Donggi-Senoro merupakan proyek pengolahan gas dari gas alam menjadi gas alam cair. Ladang gas yang terletak di Kalimantan itu merupakan salah satu ladang gas besar di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan KPPU, selain Pertamina, tiga pelaku usaha lain yang diduga melanggar adalah PT Medco Energi Internasional Tbk, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation.
Menurut Evita, dalam kasus proyek Donggi-Senoro, pemerintah hanya melihat dari sisi regulasi dan tidak ada masalah. Bahkan, menurut Evita, putusan KPPU memberikan saran kepada pemerintah untuk mendorong realisasi dan penyelesaian proyek Donggi-Senoro secara tepat waktu.
"KPPU kan minta supaya pemerintah meneruskan proyek ini. Kalau disuruh tetap jalan, ya sudah, pemerintah melanjutkan," ujar Evita.
Dengan adanya putusan KPPU tersebut, Evita menjelaskan, tidak akan berpengaruh terhadap iklim investasi dan investor lainnya yang ingin menanamkan modal di sektor migas di Indonesia.
"Tidak ada urusan (iklim investasi). Pokoknya proyek tetap disuruh jalan. Kami baca (putusan KPPU) perlahan-lahan dan tidak ada masalah di situ," tuturnya.