Medco: Kami Tak Sekongkol dengan Pertamina
VIVAnews - PT Medco Energi Internasional Tbk membantah keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa pihaknya telah bersekongkol bersama PT Pertamina dan Mitsubishi Corp dalam kasus pengembangan proyek gas Donggi-Senoro.
Dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews.com, Medco keberatan dengan isi keputusan KPPU terkait proses pemilihan calon mitra investasi dalam proyek Donggi Senoro melalui beauty contest.
Dalam putusannya, Rabu, 5 Januari, KPPU menyatakan telah terjadi persekongkolan dalam pengembangan proyek Donggi-Senoro. KPPU mengenakan denda Rp31 miliar kepada keempat pelaku usaha yang bersekongkol, yakni PT Pertamina, PT Medco Energi Internasional Tbk, PT Medco E&P Tomori Sulawesi dan Mitsubishi Corporation.
Majelis Komisi yang dipimpin oleh Nawir Messi berkesimpulan Mitsubishi Corp telah bersekongkol bersama Pertamina dan Medco Energi untuk mengatur dan menentukan Mitsubishi sebagai pemenang beauty contest yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, Mitsubishi bersekongkol dengan Medco Energi dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yaitu LNG Energi Utama. Padahal, informasi ini diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan untuk menyusun proposal beauty contest, sehingga mengakibatkan terjadi persaingan usaha tidak sehat.
Perincian denda yang dikenakan pada empat pelaku adalah Pertamina sebesar Rp10 miliar, PT Medco Energi Rp5 miliar, PT Medco E&P Rp1 miliar, dan Mitsubishi Corp Rp15 miliar.
Menurut Direktur Utama Medco Energi, Darmoyo Doyoatmojo menjelaskan bahwa Medco dan Medco Tomori bersama Pertamina telah menjalankan praktik bisnis yang prudent, obyektif, etis, dan fair dalam proses pengambilan keputusan soal pemilihan calon mitra investasi.
"Dalam mencari calon mitra investasi juga tidak ada peraturan yang dilanggar," ujarnya.
Perseroan juga tidak bersekongkol untuk memenangi satu calon mitra dengan cara memfasilitasi perolehan informasi rahasia mitra lainnya, sehingga mengakibatkan terjadi persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Darmoyo, di sisi lain, keputusan KPPU justru tidak membatalkan atau menghentikan kesepakatan bisnis yang telah berjalan selama ini. Sekaligus merekomendasikan kepada pemerintah untuk mendorong realisasi proyek Donggi-Senoro agar terlaksana tepat waktu.
"Jadi tidak ada lagi hambatan bagi pelaksanaan proyek Donggi-Senoro," katanya. Karena itu, Medco bersama mitra kerjanya akan fokus mempercepat pelaksanaan proyek Donggi-Senoro. Pengembangan proyek ini dijadwalkan akan selesai dan mulai mengirim LNG pertama pada kuartal keempat 2014.
Donggi-Senoro merupakan proyek pengolahan gas dari gas alam menjadi gas alam cair. Ladang gas yang terletak di Kalimantan ini merupakan salah satu ladang gas besar di Indonesia. (art)