Pokja Pembatasan BBM Subsidi Dibentuk

VIVAnews - Pemerintah membentuk kelompok kerja (Pokja) terkait pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada akhir kuartal I-2011. Pokja yang terbentuk terdiri dari Pokja operasi, pokja pengawasan, pokja sosialisasi, pokja regulasi, dan pokja sosial ekonomi.
"Rapat tadi untuk membahas dan mendalami fungsi-fungsi pokja yang ada empat ditambah satu," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Saleh usai rapat koordinasi pengaturan BBM bersubsidi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat malam 17 Desember 2010.
Menurut Darwin, pokja operasi yang bertanggung jawab adalah Pertamina sebagai operator. Pokja pengawasan ditugaskan kepada BPH Migas, di mana di dalamnya terdapat unsur Kepolisian, TNI AL dan lainnya.
Sementara itu, pokja sosialisasi dan regulasi diserahkan kepada Kementerian ESDM. Sedangkan pokja sosial ekonomi dipimpin langsung Bappenas. Di dalam Pokja sosial ekonomi terdapat unsur-unsur anggota ESDM, Badan Pusat Statistik, dan departemen teknis terkait yang terkena dampak seperti pertanian, UMKM, kelautan, perhubungan dan perindustrian.
"Kami ingin sukses agar pengawasan betul-betul berfungsi. Supaya berfungsi baik perlu langkah preventif, pencegahan, pelaksanan tegak hukum dan untuk itu akan ada penyempurnaan peraturan terkait," kata Darwin. (hs)