Kenapa Oleh-Oleh Luar Negeri Kena Bea Masuk?
VIVAnews - Pemerintah akan mengenakan barang bawaan dari luar negeri yang nilainya di atas US$250 (Rp2,2 juta) per orang atau US$1000 (Rp9 juta) per keluarga mulai 1 Januari 2011.
Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman. Ketentuan diterbitkan pada 29 Oktober 2010 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2011.
Lantas bagaimana Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata menanggapi ketentuan tersebut. "Sebenarnya ini bukan aturan baru. Ini sudah ketentuan lama, kami hanya memperbarui beberapa bagian saja untuk mempermudah penerapannya di lapangan," ujar Thomas kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis, 2 Desember 2010.
"Pengenaan bea masuk pada barang yang dibawa dari luar negeri selama ini juga sudah berlaku," kata dia. Namun, dengan ketentuan baru, pelaksanaan dan pengawasannya akan lebih mudah, sekaligus untuk meningkatkan pemasukan negara dari bea masuk. "Sekarang, aturan pengenaan bea masuknya lebih jelas dan tegas."
Menurut dia, dalam ketentuan ini beberapa hal yang diperbaiki misalnya soal pengisian customs declaration atau pemberitahuan barang yang dibawa. Semula pengisian vertikal, sekarang diisi secara horisontal. "Agar praktis mengisinya."
Kedua, pengisian barang-barang yang dibawa dari disebutkan secara lebih jelas. Ini untuk membedakan barang yang dibawa penumpang, apakah itu barang pribadi atau dagangan. "Kalau bawa barang pribadi, tidak kena bea masuk."
Ketiga, dulu membawa uang Rp100 juta ke atas wajib melaporkan, sekarang bukan hanya uang melainkan instrumen lain yang yang nilainya di atas 100 juta juga harus dilaporkan.
Jadi, kata dia, penumpang wajib melaporkan soal barang dan uang yang dibawa dari luar negeri. Artinya, kata dia, jika barang yang dibawa dari luar merupakan barang bawaan dengan nilai di atas ketentuan atau barang dagangan, maka wajib dikenai bea masuk.
Misalnya, beli laptop dari Singapura seharga US$1000. Dari harga itu, yang tidak dikenai bea masuk sebesar US$250, sedangkan sisanya US$750 dikenai bea masuk.
"Berapa besar tarif bea masuknya, bisa dilihat di insw.go.id. Semuanya terlihat jelas di situ," kata Thomas.
Namun, dia menegaskan jika barang-barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang pribadi yang juga dibawa dari Indonesia, maka tidak akan dikenai bea masuk. "Petugas bea cukai kan bisa membedakan mana barang bawaan pribadi dari sini atau yang dibeli dari luar negeri."