Karyawan BI Enggan Pindah ke OJK
VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini belum terbentuk. Namun, sejumlah pegawai Bank Indonesia telah menolak bergabung di lembaga baru tersebut. Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) angkat bicara dan menganggap perlu ada insentif bagi kepindahan pegawai BI.
"Seharusnya mereka yang pindah dari BI harus lebih baik, harus ada insentif," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 3 Desember 2010.
Menurut Harry, harus diakui bahwa posisi kepegawaian BI tentu lebih baik dibandingkan lembaga lain yang bakal bergabung dalam OJK, dalam hal ini pegawai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Melihat kondisi tersebut, Harry memahami jika ada pihak yang sepertinya enggan pindah dari BI ke sebuah lembaga yang lebih "sengsara". "Harus diakui secara naluri manusiawi tidak mungkin orang mau pindah ke suatu tempat yang lebih 'sengsara'," katanya.
Bahkan Komisi XI khawatir jika perpindahan dilakukan secara paksa akan membuat pegawai BI mengajukan tuntutan untuk mencabut aturan OJK tersebut karena dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
Harry Azhar mengatakan masalah pengalihan aset tersebut saat ini masih menjadi salah satu poin yang dibahas oleh tim perumus Undang-Undang OJK. Tim perumus mengaku sampai saat ini proses seleksi pegawai masih dalam proses perdebatan dalam tim. (art)