Jurus Atasi Kecurangan Pembatasan BBM
VIVAnews - Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengidentifikasi beberapa kecurangan yang akan terjadi terkait pengaturan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan diterapkan akhir kuartal I-2011.
BPH Migas mengidentifikasi potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam tiga kelompok, yaitu pengangkutan dari depot ke SPBU, di dalam SPBU, dan di luar SPBU.
Anggota Komite BPH Migas, Adi Subagyo, menjelaskan, BPH Migas telah membuat rencana aksi kelompok kerja pengawasan pengendalian BBM bersubsidi. Identifikasi pertama pengangkutan BBM dari depot menuju SPBU.
"Salah satu modus operandinya antara lain menjual sebagian atau seluruh BBM bersubsidi di jalan untuk keperluan dicampur dengan BBM non subsidi guna dijual eceran, dijual ke industri, dan diselundupkan keluar wilayah NKRI," kata Adi saat sosialisasi persiapan pengaturan BBM bersubsidi tahun 2011 di Jakarta, Rabu 22 Desember 2010.
Menurut Adi, upaya penanggulangan yang telah disiapkan BPH Migas antara lain menggunakan segel pada alat transportasi, serta pengukuran volume sebelum dan sesudah penyerahan harus sama hingga batas yang ditoleransi. Selain itu, menerbitkan delivery order yang jelas, melakukan operasi penertiban dan menggunakan alat angkut yang dilengkapi sistem kontrol GPS dan alat ex quick coupling interlock system.
"Delivery order yang jelas tujuannya, asal BBM dari mana, volume dan spesifikasi BBM-nya. Mobil pengangkut juga dipasang GPS dan alat pengaman khusus sehingga semuanya terpantau," kata Adi.
Untuk modus operandi di dalam SPBU, salah satunya yang diidentifikasi BPH Migas adalah mengurangi takaran dengan cara mengatur meteran dispenser dengan alat khusus, dan mencampur BBM bersubsidi dengan BBM non subsidi.
Penanggulangannya adalah dengan memonitor sistem administrasi SPBU dan pemeriksaan mutu secara berkala oleh Ditjen Migas dan BPH Migas.
Sedangkan untuk pengawasan pembelian BBM bersubsidi oleh mobil pelat kuning atau motor melebihi kapasitas tangki standar ataupun penyelundupan penjualan SPBU subsidi di luar peruntukan seperti pembelian dalam jerigen ataupun dijual ke industri, BPH Migas dan Pertamina akan melakukan operasi khusus. Tenaga pengawas dari Pertamina insidentil akan terjun untuk mengawasi SPBU.
"Jika ada SPBU yang nakal, maka akan terkena sanksi, seperti margin keuntungan yang diturunkan hingga tingkatan SPBU diturunkan," katanya.
Untuk pengawasan di luar SPBU, BPH Migas telah mengidentifikasi beberapa modus operandi seperti pengoplosan, maraknya pedagang eceran, perembesan BBM subsidi dari wilayah yang belum terkena pembatasan dan pencurian BBM bersubsidi dari pipa distribusi. Untuk itu, BPH Migas akan melakukan sosialisasi hingga melakukan operasi khusus. (umi)