DPR Sepakati OJK Berwenang Tangani Krisis RI
VIVAnews - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) DPR RI, menyepakati fungsi dan kewenangan dibentuknya OJK. Otoritas inilah yang nantinya dipercaya berwenang dalam hal mencegah dan menangani krisis di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI yang juga anggota Panja RUU OJK Harry Azhar Azis mengatakan bahwa Panja RUU OJK pagi ini telah memutuskan untuk menyepakati tugas fungsi dan kewenangan OJK. Antara lain dalam mencegah dan menangani krisis sektor keuangan, OJK wajib berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.
"Selama UU JPSK [Jaring Pengaman Sistem Keuangan] belum terbentuk, prosedur keputusan koordinasinya ditetapkan dalam forum koordinasi tersebut dan harus mendapat persetujuan DPR," ujar Harry seperti dikutip dari pesan singkat yang diterima VIVAnews, Minggu 5 Desember 2010.
Nantinya, kata Harry, keputusan setuju dan tidak setuju penanganan krisis itu akan diambil paling lama 2x24 jam setelah usul kebijakan diterima DPR.
Selanjutnya OJK dalam kewenangannya bisa menetapkan dua aspek penting dalam perbankan yakni aspek ketentuan kesehatan dan prudential, juga aspek kelembagaan. Aspek ketentuan kesehatan dan prudential itu seperti rasio keuangan, kualitas aset, kecukupan modal, BMPK, LDR, posisi devisa netto, pencadangan kredit, credit testing.
Sementara untuk ketentuan aspek kelembagaan, kewenangan OJK mencakup masalah izin pendirian bank/jasa keuangan, pembekuan dan pencabutan izin, pembukaan kantor cabang, kepemilikan, Good Corp Governance, pengawasan dan pemeriksaan.
Dalam menjalankan tugasnya, OJK harus berkonsultasi dengan Bank Indonesia antara lain tentang informasi keuangan bank, dana/pinjaman luar negeri, transaksi derivatif terkait sistem pembayaran, bank kategori systematically important dan data lain non-rahasia.
Panja selanjutnya masih akan mengagendakan rapat lanjutan pada Jumat pekan depan untuk membahas pasal-pasal ketentuan umum dan penjelasan umum dari RUU OJK yang diajukan oleh pemerintah. Selain itu bagian dari RUU ini yang belum selesai yakni tentang struktur organisasi Dewan Komisioner dan kelengkapannya, termasuk bagaimana tata cara pembentukannya.