Mediasi Tommy Soeharto dan Garuda Gagal

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Minggu, 28 November 2010

Mediasi Tommy Soeharto dan Garuda Gagal

VIVAnews - Mediasi antara putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra; dan PT Garuda Indonesia dan PT Indo multi Media gagal. Sidang gugatan Tommy berlanjut ke pembacaan gugatan.

"Intinya PT Garuda dan PT IMM untuk permohonan maaf mereka mau mempertimbangkan tapi untuk gugatan materiil dan immaterill mereka keberatan," kata pengacara Tommy, Ferry Nurwahyu,  Kamis 25 November 2010.
 
Pihak Tommy menyatakan, tidak bisa menerima apabila gugatan materiil dan imateriil tersebut dikesampingkan. Rencananya sidang gugatan tersebut akan digelar 30 November 2010 besok.
 
Sementara itu pengacara PT Garuda Indonesia, Erry Hertiawan membenarkan apabila mediasi tersebut gagal. "Kami sebenarnya ingin win-win solution, namun pihak Tommy tidak bisa menerima," jelas Erry.

Seperti diketahui, Tommy dua kali menggugat Garuda Indonesia. Pertama, Tommy menggugat Garuda atas nama pribadi. Dan kedua, dia mengajukan gugatan atas nama perusahaan miliknya, PT Bali Pecatu Graha.

Gugatan ini diajukan atas tulisan berjudul 'A Destination to Enjoy Bali'. Artikel itu dimuat dalam Majalah Garuda edisi Desember 2009. Dalam artikel tersebut memuat tulisan tentang kawasan liburan di Pecatu, Bali.

Dalam tulisan itu terdapat sebuah catatan kecil "Tommy Soeharto adalah pemilik kawasan dan dia merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan."

Atas dasar itu, Tommy selaku pribadi telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisaris PT Bali Pecatu itu menggugat PT Indo Multi Media dan Garuda Indonesia untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp25 juta dan immateriil sebesar Rp25 miliar.

Gugatan kembali dilayangkan Tommy. Kali ini Tommy menggunakan nama PT Bali Pecatu. Perusahaan ini melayangkan gugatan materiil sebesar Rp1,6 miliar dan gugatan immateril Rp25 miliar.

Gugatan dilayangkan kepada PT Indo Multi Media (perusahaan pers Majalah Garuda) dan PT Garuda Indonesia (Persero). Selain itu empat orang tergugat lainnya, yakni Dewan Redaksi Majalah Garuda, Taufik Darusman, Redaktur Majalah Garuda, Sari Widiati, Dewan Redaksi Majalah Garuda dan Vice President Corporation Communication PT Garuda Indonesia (Persero), Pujobroto, serta Dewan Redaksi Majalah Garuda dan Marketing Communication and Promotion PT Garuda Indonesia, Prasetyo Budi.

Selain itu, PT Bali Pecatu juga menggugat permintaan maaf secara terbuka di media massa Kompas, Majalah Tempo, dan Bisnis Indonesia atas catatan tersebut. (umi)

Kerja di rumah

Popular Posts