Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Minggu, 02 Oktober 2011

Hatta: IPO BUMN Topang Laju Bursa

VIVAnews - Pemerintah mendukung perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar menawarkan saham ke publik. Hal itu untuk mengatisipasi keluarnya arus modal yang telah masuk ke Indonesia, akibat ketidakpastian kondisi ekonomi global.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, langkah perusahaan BUMN melakukan penawaran saham perdana atau IPO akan berimbas positif pada penguatan bursa Tanah Air yang saat ini sedang dilanda sentimen negatif bursa global maupun regional.

"Semakin banyak yang IPO, semakin bagus," ujarnya saat ditemui usai rapat membahas 'ASEAN Fair' di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin 8 Agustus 2011.

Namun, ketika ditanya IPO BUMN akan dilakukan tahun ini, Hatta mengatakan tidak. Menurutnya, perusahaan-perusahaan BUMN atau perusahaan lain yang mengagendakan IPO tahun ini sebaiknya mematangkan persiapannya lebih dulu.

"Jadi, ini tahun persiapan dari beberapa BUMN yang akan IPO seperti Semen Baturaja, kemudian persiapan BUMN dan perusahaan-perusahaan besar lain. Mereka juga sedang melakukan persiapan," tuturnya. (eh)

Sabtu, 01 Oktober 2011

Hatta: Pemerintah Belum Batasi BBM

VIVAnews- Pemerintah menyatakan hingga kini belum menerapkan kebijakan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jenis Premium.

"Jika ada beberapa daerah yang sudah melakukan pembatasan BBM, itu bukan kebijakan kami," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat 1 April 2011.

Hatta juga menegaskan, bahwa pemerintah belum memutuskan penghematan subsidi, apakah melalui pembatasan konsumsi atau menaikkan harga. "Yang jelas pembatasannya ditunda," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Pertamina mulai menyosialisasikan penggunaan BBM jenis Pertamax di sejumlah daerah. Salah satunya, melalui pelatihan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Kalau ada mobil masuk ke Premium, maka operator akan bilang 'tidak salah nih', seperti perkataan, 'dimulai dari nol',” kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Djaelani Sutomo, di Jakarta, kemarin.

Menurut Djaelani, kampanye yang ditempuh Pertamina ini bertujuan agar kuota Premium pada tahun ini tidak melampaui jatah yang ditetapkan pemerintah. (umi)

Tanker Rusak, Riau Kesulitan BBM

VIVAnews - Tiga hari belakangan masyarakat Riau kesulitan memperoleh bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Penyebabnya karena kapal tanker pengangkut BBM dari kilang pengolah di Dumai ke tiga depot di Riau rusak.

Sementara itu, di tiga depot, yakni Siak, Tembilahan dan Dumai, stok tidak memadai. Akibatnya, begitu terjadi keterlambatan pasokan pendistribusian dari kilang pengolah, maka pendistribusian ke-118 SPBU yang ada di Riau ikut terganggu.

"Kekosongan SPBU karena ketelambatan kapal BBM, tapi diharapkan hari ini kapal sudah datang. Jadi bukan karena kelangkaan," ujar Sales Representative Pemasaran BBM Pertamina Retail Region I Riau, Widoso Warsito, Kamis 3 Maret 2011.

Dari pantauan VIVAnews.com, terganggunya pendistribusian BBM menyebabkan antrean panjang di sejumlah daerah di Riau. Malah ada juga SPBU yang memberitahukan melalui plang pengumuman stok BBM habis. (adi)

Laporan Ali Azumar | Riau

Soal Pembatasan Tarif Industri, PLN Terjepit

VIVAnews - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) merasa terjepit antara keinginan institusi yang tidak mengizinkan pembatasan kenaikan tarif maksimal (capping) dicabut di satu pihak dan keharusan PLN melaksanakan Undang-Undang APBN 2011, serta melaksanakan Undang-Undang Persaingan Usaha.

Direktur Utama PLN (Persero) Dahlan Iskan menuturkan, bila capping tarif listrik tidak dicabut, sejumlah industri akan mendapat tarif lebih murah dari industri sejenis.

"Ini melanggar UU Persaingan Usaha yang dikontrol KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Di samping itu, PLN bisa dianggap tidak melaksanakan UU APBN," kata Dahlan dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com, di Jakarta, Selasa 11 Januari 2011.

Jika capping dicabut, tambahnya, beberapa industri yang mendapat tarif lebih murah tersebut akan berteriak dan bisa mempengaruhi opini beberapa kalangan. "Saya berharap PLN bisa keluar dari situasi terjepit tersebut agar bisa segera mengerjakan banyak hal lain yang lebih mendesak," kata Dahlan. (sj)

 

Kunjungi RI, Pangeran Andrew Bahas Ekonomi

VIVAnews - Andrew Albert Christian Edward atau lebih dikenal dengan nama Pangeran Andrew berkunjung ke Indonesia. Dalam kunjungan tersebut, Pangeran Andrew akan membicarakan  isu ekonomi.

"Kami juga siap berbicara mengenai pendidikan dan juga perubahan iklim," kata Menkeu Agus Martowardojo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Selasa, 5 April 2011.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi menyatakan Pangeran Andrew sebagai utusan khusus dari kerajaan Inggris akan membicarakan investasi dan perdagangan internasional.

Menurut jadwal, Menteri Keuangan Agus Martowardojo sedianya akan bertemu dengan Pangeran Andrew pukul 17.00 WIB sore tadi. Namun, karena harus menghadiri rapat kerja dengan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mata Uang, Menkeu baru selesai rapat malam hari.

"Tidak tahu nih waktunya sudah terlambat seperti ini," kata Menkeu sambil terburu-buru masuk mobil. (umi)

1 Januari, Bebas Fiskal ke Luar Negeri

VIVAnews – Pemerintah akan membebaskan biaya fiskal luar negeri bagi seluruh warga Indonesia mulai 1 Januari 2010. Peraturan ini termasuk untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Ketentuan ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-141/PJ/2010 tanggal 17 Desember 2010. "Ini akan dimulai tepat pukul 00.00 berdasarkan pada jam yang tertera saat boarding pass," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Iqbal Alamsjah dalam keterangan tertulis, Selasa 28 Desember 2010.

Ketentuan tentang tidak dikenakannya kewajiban membayar fiskal diatur dalam Pasal 25 ayat (8a) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. 

Sebelumnya, pada periode 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi  yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar fiskal.  Fiskal itu sebesar Rp2,5 juta bagi yang menggunakan pesawat udara, dan Rp1 juta bagi yang menggunakan angkutan laut.

Kerja di rumah

Popular Posts