Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Rabu, 01 Juni 2011

Rapat Pembelian Saham Newmont Buntu

VIVAnews - Ada perbedaan pendapat akan dibawa ke mana permasalahan pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara jika tidak mencapai titik temu antara pandangan dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. DPR menginginkan permasalahan ini diselesaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan Pemerintah menginginkan pembahasan dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Harry Azhar Aziz, DPR menginginkan permasalahan ini diusut BPK, karena lembaga ini memiliki kewenangan tersebut. "BPK kan punya tiga macam audit. Audit keuangan, audit kinerja dan audit tujuan tertentu," kata dia usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Rabu tengah malam, 1 Juni 2011.

Maka, menurut Harry, dalam audit itu akan diketahui apa dasar hukumnya. "Kalau dinyatakan tidak legal, ya berarti batal demi hukum karena dia menggunakan uang negara," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, inti permasalahan ini adalah DPR menginginkan pemerintah izin terlebih dulu dalam menggunakan dana anggaran. "DPR kan hanya meminta persetujuan saja, dan PIP (Pusat Investasi Pemerintah) itu kan satu kesatuan dengan anggaran kelembagaan," ujarnya.

Di lain pihak, Pemerintah dalam hal ini diwakili Kementerian Keuangan, menyatakan ingin membawa pembahasan ini ke MK. Menurut Menkeu Agus Martowardojo, permintaan persetujuan DPR itu tidak tepat. Sebab, pembelian saham Newmont ini masuk kategori investasi, bukan pengelolaan barang milik negara. "Jadi harus kita tanyakan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Menurut Agus, kalau pun mau dibawa ke BPK, pembayaran saham ini belum terjadi. "Bagaimana BPK ingin mengaudit keuangan yang belum dilakukan pembayaran?" katanya.

Agus telah menetapkan pilihan bahwa pembahasan di tingkat MK merupakan jalan akhir dari penyelesaian polemik kasus ini. "Ini keyakinan kami."

Menurutnya, Pemerintah melalui bendahara umum negara memiliki kewenangan mengatur investasi, termasuk membeli saham Newmont. Rapat ini sendiri pada akhirnya harus ditunda tanpa mendapat keputusan akhir dan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

BPS: Ekspor April Naik Tipis

VIVAnews - Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, ekspor April tercatat mencapai US$16,52 miliar atau meningkat tipis sebesar 0,96 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

"Tapi, bila dibandingkan dengan April 2010, ekspor naik sebesar 37,28 persen," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Djamal di kantor BPS, Jakarta, Rabu 1 Juni 2011.

Namun, ekspor nonmigas per April 2011 mencapai US$12,93 miliar, turun 2,82 persen dibanding Maret 2011. Sedangkan, bila dibandingkan ekspor nonmigas April 2010 meningkat 31,52 persen.

Penurunan ekspor nonmigas terbesar April ini, kata Djamal, terjadi pada bijih, kerak, dan abu logam sebesar US$412,1 juta. Sedangkan peningkatan terbesar terjadi pada lemak dan minyak hewan/nabati sebesar US$ 82,2 juta.

Secara komulatif, nilai ekspor Indonesia pada Januari-April 2011 mencapai US$61,91 miliar atau meningkat 30,14 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, ekspor nonmigas mencapai US$50,03 miliar atau meningkat 29,34 persen.

Djamal melanjutkan, ekspor nonmigas ke China April 2011 mencapai angka terbesar yaitu US$1,57 miliar, disusul Jepang US$1,46 miliar dan Amerika Serikat US$1,31 miliar dengan kontribusi ketiganya mencapai 33,56 persen. Sementara itu, ekspor ke Uni Eropa (27 negara) sebesar US$1,69 miliar.

Menurut sektor, ekspor hasil industri periode Januari-April 2011 naik sebesar 34,94 persen dibanding periode yang sama 2010. Demikian juga, ekspor hasil pertanian naik 24,13 persen, serta ekspor hasil tambang dan lainnya naik 11,62 persen.

Impor Naik
BPS juga merilis, nilai impor Indonesia April 2011 mencapai US$14,89 miliar atau naik 2,80 persen dibanding impor Maret 2011 yang besarnya US$14,49 miliar. Sedangkan dibandingkan impor April 2010 (US$11,24 miliar), terjadi kenaikan 32,54 persen.

Sementara itu, selama Januari-April 2011 nilai impor mencapai US$53,69 miliar atau meningkat 30,32 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat US$41,20 miliar.

Australia Larang Ekspor Sapi, Apa Kata Hatta

VIVAnews - Pemerintah masih belum menanggapi dengan serius terkait larangan ekspor sapi dari Australia kepada beberapa rumah pemotongan hewan di Indonesia.

Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, mengungkapkan, dirinya belum mendapatkan laporan mengenai larangan ekspor yang akan dilakukan pemerintah Australia.

"Saya belum mendengar laporan itu," kata Hatta di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu 1 Juni 2011.

Sebelumnya, pemerintah Australia memutuskan untuk menghentikan ekspor semua jenis binatang ternak ke beberapa tempat penjagalan di Indonesia. Hal itu menyusul dipublikasikannya video rekaman kekejaman di sebuah rumah potong hewan di Indonesia.

Menteri Pertanian Australia, Joe Ludwig, dilansir dari AAP, Selasa, 31 Mei 2011, mengatakan bahwa keputusan penghentian ekspor diambil setelah pemerintah Australia menilai beberapa rumah potong di Indonesia mempraktikkan penyiksaan binatang.

"Saya memutuskan menghentikan perdagangan binatang ternak ke rumah jagal yang terdapat di dalam rekaman," ujar Ludwig melalui pernyataan tertulisnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu ketika diminta tanggapan mengenai larangan ekspor sapi yang diberlakukan oleh Australia menyatakan telah mengetahui masalah tersebut. Namun, dia enggan membeberkan lebih jauh dan menyerahkannya kepada Menteri Pertanian.

"Ya, saya sudah tahu. Masalah itu tolong tanya ke Menteri Pertanian ya," kata Mari.

Namun, Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamurthi, sempat membantah. Sebab, Indonesia menjadi lokasi bisnis terbesar untuk sapi bagi Australia.

"Tidak benar, yang ada ialah menghentikan pasokan sapi kepada rumah pemotongan hewan yang diduga bermasalah. Tidak menghentikan impor sapi dari Australia," katanya kemarin. (eh)

Ini Lokasi SPBU Penjual BBM Ilegal

VIVAnews - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) terus mengawasi dan menyisir Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di sejumlah daerah. Mereka tengah menyelidiki oknum penjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai peruntukkan atau yang dijual ilegal.

"BPH Migas terus melakukan penyisiran dan pengawasan, bersama dengan pihak terkait di antaranya kepolisian," ujar Anggota Komite BPH Migas, Adi Subagyo, saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Rabu 1 Juni 2011.

Menurut Adi, dari penyisiran tersebut ditemukan sejumlah SPBU yang melakukan praktek penjualan BBM bersubsidi secara ilegal dengan menggunakan wadah penampungan minyak (jerigen) atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi dan oknum yang menjual jatah bahan bakar yang diterima instansinya kepada industri atau masyarakat dengan harga di bawah standar.

"Banyaknya itu, SPBU-SPBU yang berlokasi di dekat-dekat industri atau penambangan," kata Adi.

Dia menyebut SPBU-SPBU itu berada di pulau Jawa seperti di Bekasi, Tangerang, dan Cilegon. Sedangkan di luar Jawa, kebanyakan di Kalimantan seperti Banjarmasin, Samarinda, dan Pontianak, serta di Sumatera Utara.

Sebelumnya, BPH Migas mengungkapkan bahwa hingga Mei ini tercatat terjadi 159 kasus penjualan BBM bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukkannya. "Semua kasus itu sudah dilaporkan dan saat ini sedang ditangani pihak kepolisian," ujar Adi.

Adi menuturkan, dari 159 kasus tersebut terdapat 96 kasus yang sedang dalam tahap penyidikan kepolisian, 56 berkasnya sudah lengkap (P21), dan tujuh kasus sudah disidangkan. "Nah, dari tujuh itu sudah ada yang dikenai sanksi penutupan SPBU," kata dia.

Dia menambahkan, dari 159 kasus yang berhasil ditemukan BPH Migas diperkirakan terjadi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. "Angka pastinya saya belum bisa jawab, tapi miliaran," tutur Adi.

Sementara itu, sepanjang tahun lalu setidaknya terdapat 600 kasus penyelewengan BBM bersubsidi.

Alasan Pertamax Lebih Mahal dari Shell

VIVAnews - PT Pertamina (Persero) tidak khawatir pelanggan kabur gara-gara harga bahan bakar minyak non-subsidi jenis Pertamax masih lebih mahal dibanding jenis Super milik PT Shell Indonesia.

Meski lebih mahal dibandingkan kompetitornya, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Harun, mengklaim bahan bakar yang dijual Pertamina memiliki dua keunggulan. "Jadi, kami tidak akan takut ditinggalkan konsumen," kata Harun saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Rabu 1 Juni 2011.

Keunggulan tersebut, menurut dia, karena Pertamax mempunyai bilangan oktan tinggi dan mengandung zat aditif yang tepat takarannya, sehingga lebih ramah lingkungan. "Jadi, ketika keluar dari knalpot, asapnya berupa gas CO2 yang dihisap tumbuhan," ujar Harun.

Selain itu, Harun menambahkan, BBM non-subsidi tersebut mampu meningkatkan kinerja mesin, sehingga makin bertenaga. Kondisi itu membuat biaya perawatan lebih ekonomis. "Dengan Pertamax, di mesin tidak akan ada pengerakkan," tuturnya.

Dia juga menilai wajar apabila para kompetitor Pertamina menjual BBM non-subsidi sejenis dengan harga lebih murah dibanding yang ditetapkan perseroan. "Itu otomatis ya, mereka pastinya akan menawarkan harga lebih murah karena Pertamina market leader. Hal itu juga kami lakukan bila perseroan menjual BBM di mancanegara," kata Harun.

Pertamina mulai Selasa 30 Mei 2011 pukul 00.00 WIB menurunkan harga bahan bakar minyak non-subsidi jenis Pertamax/Bio Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina Dex di sebagian besar wilayah Indonesia.

Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamax turun dari Rp9.250 menjadi Rp8.900 per liter. Sementara itu, Pertamax Plus dijual Rp9.250 per liter.

Sementara itu, Shell Indonesia mematok harga BBM Super R92 menjadi Rp8.450 dari sebelumnya Rp9.050 dan Super Ekstra R95 dijual Rp8.900 dari Rp9.500. Untuk wilayah Surabaya, harga BBM jenis Super R92 dijual sebesar Rp8.800, Super Ekstra R95 Rp9.200, dan Diesel Rp9.400 per liter. (art)

5 Wajib Pajak Sasaran Pemerintah

VIVAnews - Indonesia selama ini banyak mengandalkan pemasukan negara yang bersumber dari penerimaan pajak. Melihat hal itu, pemerintah telah menetapkan lima wajib pajak yang akan menjadi target penerimaan negara pada 2012.

Hal itu diketahui dari dokumen Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2012 yang diperoleh VIVAnews.com di Jakarta, Selasa, 31 Mei 2011.

Dalam jawabannya, pemerintah menyatakan upaya peningkatan pemeriksaan pajak tahun 2012 akan difokuskan pada pemeriksaan sektor usaha (Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU) tertentu. Selain itu, pemerintah akan menyasar wajib pajak yang memiliki kriteria tertentu sebagai sasaran utama pemeriksaan khusus.

Lima sasaran wajib pajak yang diharapkan menambah pundi-pundi penerimaan negara itu adalah:

Pertama, orang terkaya di Indonesia menurut versi majalah dunia.

Kedua, pejabat pemerintahan tingkat pusat dan daerah.

Ketiga, profesional misalnya pengacara/advokat,dokter, konsultan, notaris, artis, dan atlet.

Keempat, lima wajib pajak orang pribadi terbesar di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kelima, wajib pajak orang pribadi yang menurut data, informasi, atau pengamatan adalah wajib pajak dengan kemampuan ekonomi tinggi.

Pemerintah pada 2011 memfokuskan pemeriksaan pajak yang diutamakan bagi peningkatan penggalian potensi wajib pajak orang pribadi, tanpa mengurangi intensitas penggalian potensi terhadap wajib pajak badan.

Sementara itu, pemerintah juga berupaya untuk mengembangkan sinkronisasi sistem perpajakan dengan sistem administrasi kependudukan yang sedang dikembangkan. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah sedang mengupayakan pembentukan suatu sistem perpajakan yang akan diintegrasikan dengan sistem administrasi kependudukan melalui Single Identify Number (SIN).

Melalui sistem ini, pemerintah berharap nomor induk penduduk nantinya akan terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dengan demikian, maka diharapkan setiap penduduk memiliki nomor induk penduduk juga memiliki nomor pokok wajib pajak, yang selanjutnya akan bermanfaat guna mempermudah memonitor tax compliance dari setiap wajib pajak. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts